Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Kalkulator gaji adalah alat yang disediakan Atma untuk membantumu mengetahui besaran gaji bersih yang kamu terima setiap bulannya setelah dikurangi oleh pajak, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara online.
Cara menggunakan Kalkulator Gaji adalah dengan memasukkan nominal gaji kotor yang kamu terima setiap bulannya dan memilih status perkawinan yang sesuai. Gaji bersih akan dihitung otomatis.
Gaji bersih atau dikenal juga dengan istilah take home pay adalah penghasilan yang diterima karyawan setiap bulannya setelah dipotong berbagai komponen seperti pajak PPh 21, iuran BPJS Kesehatan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Tarif PTKP Pria/Wanita Tidak Kawin
Tarif PTKP Pria/Wanita Kawin
Tarif PTKP Penghasilan Suami dan Istri Digabung
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Besaran iuran biaya BPJS Kesehatan adalah 5% dari total upah yang diterima karyawan. Dengan 1% ditanggung oleh karyawan dan 4% ditanggung oleh perusahaan.
Besaran iuran biaya BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari total upah yang diterima karyawan. Dengan 2% ditanggung oleh karyawan dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan.