Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Outsourcing sederhananya adalah penyedia jasa alih daya sebagai pihak ketiga untuk sebuah perusahaan. Outsourcing dibutuhkan untuk efisiensi biaya dan juga sumber daya terkait manajemen karyawan perusahaan dalam menyelesaikan sebuah tugas atau pekerjaan.
Karena kemudahan yang ditawarkan, kini banyak perusahaan menggunakan jasa outsourcing. Alasan banyak perusahaan menggunakan jasa outsourcing bervariasi termasuk untuk menghemat biaya, efisiensi waktu, akses terhadap pekerja dengan keahlian tertentu, akses terhadap teknologi, atau perusahaan sedang berfokus untuk mengembangkan departemen tertentu.
Tertarik untuk berkarir di industri outsourcing? Lamar lowongan kerja berikut ini yuk.