HR Insight

Slip Gaji Karyawan dan Formatnya

hrd sedang membuat slip gaji karyawan

Slip gaji adalah dokumen resmi berisi rincian lengkap penghasilan beserta komponen pemotongan penghasilan yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Karyawan akan menerima slip ini berbarengan dengan penerimaan pembayaran hasil kerja yang telah dilakukan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, perusahaan wajib mengeluarkan slip gaji atau dokumen rincian gaji secara lengkap. Oleh karena itu, pahami format slip gaji dengan membaca penjelasan berikut ini yuk.

Slip Gaji Karyawan

Format Slip Gaji

Dalam slip gaji terdapat berbagai informasi terkait gaji pokok, tunjangan, insentif, bahkan komponen yang mengurangi gaji. Setiap perusahaan memiliki format slip gaji tersendiri. Namun secara umum, berikut format slip gaji yang bisa kamu contoh:

Identitas Karyawan dan Perusahaan

Dalam slip gaji harus ada identitas karyawan dan identitas perusahaan. Identitas karyawan, meliputi nama, jabatan, NPWP, dan nomor induk karyawan (jika ada). Sementara identitas perusahaan, sudah tentu mencantumkan nama dan alamat perusahaan.

Periode Pembayaran Gaji

Sebagai dokumen resmi bagi karyawan sekaligus dokumentasi pengeluaran uang dari perusahaan, maka di dalam slip gaji harus tercantum periode pembayaran gaji (bulan dan tahun).

Gaji Pokok

Gaji pokok adalah upah dasar yang harus dibayarkan perusahaan atas hasil kerja yang sudah dilakukan dalam satu periode atau satu bulan tertentu. Sebagai upah dasar, nominalnya belum ditambahkan dengan komponen penghasilan tambahan (kompensasi, tunjangan, insentif, dan sebagainya), serta belum dikurangi dengan komponen pemotong gaji (pinjaman, iuran, atau PPh 21).

Tunjangan

Tunjangan adalah tambahan gaji di luar gaji pokok, bisa berupa tunjangan tetap (tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, dan sebagainya) maupun tunjangan tidak tetap (tunjangan transportasi, tunjangan makan siang, dan lainnya)

Lembur

Lembur berarti karyawan bekerja melebihi jam kerja seharusnya. Misalnya, perusahaan menerapkan 8 jam kerja/hari. Jika karyawan bekerja lebih dari 8 jam, maka perusahaan wajib memberikan uang lembur kepada karyawan.

Bonus

Kebijakan pemberian bonus biasanya tergantung masing-masing perusahaan. Umumnya, bonus diberikan satu hingga dua kali dalam satu tahun. Misalnya, bonus tahunan.

Pajak

Jika karyawan termasuk wajib pajak, maka dalam slip gaji harus tercantum nominal pemotongan pajak berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, seperti PPh 21.

Potongan

Potongan adalah pengurangan nominal gaji setelah gaji pokok dan semua tunjangan telah dijumlahkan. Potongan penghasilan bisa berupa iuran program kesejahteraan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), iuran karyawan, pajak, atau cicilan utang (jika karyawan punya pinjaman di perusahaan).

Slip gaji merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan perusahaan setiap pembayaran gaji karyawan. Format slip gaji dari setiap perusahaan bisa berbeda, bahkan kamu bisa membuat format slip gaji sendiri sesuai kebutuhan perusahaan. Untuk membuat slip gaji, simak caranya berikut ini: Cara Membuat Slip Gaji Karyawan Di Microsoft Word dan Excel