Administrasi Lamaran Kerja

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja, Bisa Bikin Online!

Berbagai dokumen lamaran kerja mulai dari surat lamaran, CV, hingga portofolio sudah kamu siapkan. Namun, masih ada dokumen yang sering dilupakan oleh para pencari kerja yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, yang merupakan identitas Wajib Pajak yang berfungsi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagai seorang karyawan.

Cari tahu syarat dan cara membuatnya di artikel ini, yuk.

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

NPWP merupakan salah satu dokumen penting yang akan ditanyakan pada proses melamar kerja. Sebab, begitu kamu diterima bekerja dan mendapatkan pembayaran gaji, ada Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 yang akan masuk dalam komponen gaji. Itu sebabnya, kamu perlu memiliki NPWP sesegera mungkin meski saat ini masih seorang jobseeker atau pencari kerja. 

Nah, syarat yang harus kamu siapkan untuk membuat NPWP ada beberapa, yaitu:

1. Surat Keterangan dari Kelurahan

Surat keterangan dari Kelurahan bisa kamu dapatkan dengan datang ke kantor Kelurahan dekat tempat tinggalmu. Surat keterangan ini akan berisi status pekerjaan. Jika belum bekerja, kamu bisa mengisi bagian status pekerjaan dengan freelance (tenaga lepas/pekerja bebas) atau karyawan swasta. Tujuannya, agar pengajuan NPWP yang kamu lakukan tidak mengalami penolakan.

2. Fotokopi Dokumen Identitas Diri

Dokumen kedua yang menjadi syarat membuat NPWP untuk melamar kerja, kamu perlu menyiapkan fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga. 

Cara Membuat NPWP secara Online

Di era digital seperti sekarang, membuat NPWP untuk melamar kerja bisa dilakukan secara online. Berikut langkah membuat NPWP secara online:

  1. Kunjungi situs www.pajak.go.id dan pilih e-Registration.
  2. Klik Daftar, dan buat dulu akun.
  3. Periksa email. Dirjen Pajak akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
  4. Setelah proses aktivasi akun selesai, login atau masuk lagi ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya. 
  5. Lakukan pengisian data pada formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan data yang kamu isi sesuai dengan kartu identitas diri.
  6. Upload dokumen pendukung, seperti KTP, surat keterangan dari Kelurahan (jika diminta).
  7. Pada kolom data pekerjaan, isi dengan pekerja bebas, wirausaha, atau pegawai swasta, agar permohonan kamu membuat NPWP tidak ditolak.
  8. Setelah proses isi data selesai, klik Daftar.
  9. Kamu bisa melihat status pendaftaran di dashboard e-Registration. Jangan lupa klik tombol “Kirim Token”, klik “Submit”. 
  10. Buka lagi email, salin token dan masukkan kode unik di menu token sebagai syarat pengajuan. 
  11. KPP akan mengirimkan email untuk memberitahu status pengajuan NPWP, apakah diterima atau ditolak. 
  12. Jika disetujui, akan ada notifikasi dan NPWP siap dicetak.

Manfaat NPWP untuk Pelamar Kerja

Apakah belum kerja perlu memiliki NPWP? Ya, perlu, karena ada banyak manfaat memiliki NPWP, antara lain:

  • NPWP sebagai syarat membuka rekening di bank. 
  • Sebagai dokumen atau surat pendukung melamar pekerjaan
  • Memudahkan untuk proses pembuatan passpor dan visa.
  • Memiliki NPWP akan memudahkan kamu mengajukan kredit hingga KPR rumah. 
  • NPWP juga dibutuhkan untuk mengurus surat izin usaha, pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), atau sebagai pendukung untuk legalitas pada bidang lain.

NPWP biasanya dibutuhkan dalam proses rekrutmen kerja di tahap kamu sudah diterima di perusahaan baru. Karena NPWP ini dibutuhkan untuk keperluan administrasi gaji dan juga pajak kamu di perusahaan yang baru. Jika kamu sudah dalam proses mencari pekerjaan baru, sudah saatnya kamu memikirkan alasan resign yang tepat berikut: Alasan Resign yang Tepat dan Bisa Diterima Atasan