Sebagai HRD profesional, kamu wajib tahu tentang PKWT, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, dan ketentuan lainnya terkait PKWT. Apa itu PKWT? PKWT adalah perjanjian kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Yuk, simak secara lengkap mengenai apa itu PKWT dan perbedaannya dengan PKWTT di artikel ini.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dijelaskan secara detail mengenai PKWT dan ketentuannya.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT
Beberapa jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, yaitu:
- Pekerjaan yang waktu penyelesaiannya tidak terlalu lama.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap uji coba.
- Pekerjaan yang sekali selesai, bersifat sementara, atau bersifat tidak tetap.
Apakah PKWT sama dengan Kontrak?
Jika perusahaan memutuskan mempekerjakan karyawan dengan menerapkan PKWT, maka pekerjaan bersifat sementara dan status karyawannya adalah karyawan kontrak. Untuk itu, perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis.
Berapa Lama Kontrak Kerja PKWT?
Jika mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021, lama kontrak kerja PKWT ditentukan berdasarkan jenis pekerjaannya. Untuk jenis pekerjaan yang waktu penyelesaiannya tidak terlalu lama, kontrak bisa menyesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan. Lalu, saat masa kontrak habis dan pekerjaan belum selesai, kontrak bisa diperpanjang sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Dengan catatan, jangka waktu keseluruhan PKWT dan masa perpanjangan kontrak tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Sementara jenis pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan sekali selesai, bersifat sementara, atau pekerjaan yang bersifat tidak tetap, lama kontrak kerja bisa disesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Lama kontrak bisa pula berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh.
Bagaimana Perhitungan Kompensasi PKWT?
Besaran uang kompensasi dalam PKWT juga sudah ditentukan pada PP No. 35 Tahun 2021 pasal 16, yaitu:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, akan mendapatkan satu bulan Upah.
- PKWT selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka perhitungan kompensasinya: masa kerja/12 x satu bulan Upah.
- Jika PKWT lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung secara proporsional: masa kerja/12 x satu bulan Upah.
Besar uang kompensasi tergantung dari sistem penggajian yang diterapkan oleh pemilik usaha/perusahaan. Jika perusahaan menerapkan upah pokok dan tunjangan tetap, maka keduanya harus diperhitungkan dalam ketentuan di atas sebagai Upah.
Adapula perusahaan yang tidak menerapkan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan uang kompensasinya berdasarkan nominal upah tanpa tunjangan. Sementara untuk perusahaan yang hanya menerapkan upah pokok, maka nominal upah pokok yang diperhitungkan sebagai Upah. Untuk usaha skala mikro dan usaha kecil, besar uang kompensasi sesuai kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerja.
Apakah Karyawan PKWT Berhak Atas Pesangon?
Sesuai PP No. 35 Tahun 2021, karyawan PKWT berhak mendapatkan pesangon jika di dalam perusahaan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, dengan ketentuan:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, akan mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, akan mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja selanjutnya: Masa kerja X tahun, akan mendapatkan pesangon X+1 bulan upah.
Kamu sudah tahu tentang apa itu PKWT, jenis pekerjaan yang menggunakan PKWT, durasi kontrak kerja, perhitungan kompensasi, dan hak karyawan PKWT atas pesangon. Pengetahuan ini tentunya akan membantu pekerjaanmu dan membuat kamu lebih percaya diri. Tetapi sebagai seorang HRD, kamu juga harus tahu lho perbedaan antara PKWT dan PKWTT. Cari tahu tentang perbedaan antara PKWT dan PKWTT di artikel berikut yuk: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang HRD Harus Tahu