Perbedaan PKWT dan PKWTT sebenarnya sudah terlihat dari pengertiannya. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sementara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Lalu, apalagi perbedaan PKWT dan PKWTT? Lanjutkan membaca ya.
Batasan Waktu Kerja
Karyawan PKWT akan menjadi karyawan kontrak. Ada batasan waktu kerja sesuai kesepakatan atau bekerja hanya sampai pekerjaannya selesai. Misalnya, kontrak kerja untuk satu tahun. Lalu karena pekerjaan belum selesai, maka perpanjangan kontrak bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja (pengusaha) dengan pekerja. Maksimal pemberlakukan PKWT beserta perpanjangannya adalah 5 tahun.
Sebaliknya, karyawan PKWTT merupakan karyawan tetap yang bisa bekerja sampai memasuki usia pensiun, bahkan sampai pekerja meninggal dunia. Dengan kata lain, PKWTT tidak memiliki batasan waktu kerja.
Proses PHK
Karyawan PKWT yang terkena PHK demi hukum (perjanjian batal secara hukum) tidak harus melalui proses LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Sedangkan jika terjadi PHK bagi karyawan PKWTT harus melalui proses LPPHI.
Ketentuan Pesangon untuk PHK
Berdasarkan UU Cipta Kerja, saat ini antara karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT), sama-sama berhak mendapatkan kompensasi atau pesangon ketika terjadi PHK.
Masa Percobaan
Sesuai PP No. 35 Tahun 2021 pasal 12 ayat (1), PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Sedangkan untuk PKWTT diperbolehkan menentukan masa percobaan.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk perjanjian kerja PKWT harus tertulis, menggunakan huruf latin, dan dalam bahasa Indonesia. Sementara untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) bisa dalam bentuk tertulis atau bisa pula berbentuk lisan.
Pencatatan di Instansi Ketenagakerjaan
PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha ke instansi ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Jika belum bisa dilakukan secara daring, maka pengusaha harus melakukan pencatatan ke instansi ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penandatanganan PKWT. Untuk PKWTT tidak wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
Itulah beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT yang HRD harus tahu. Agar lebih paham, cari tahu juga contoh perjanjian kerja yang dibahas di artikel berikut: Surat Perjanjian Kerja: Jenis dan Contohnya